Selamat Datang di E-Brosur Pelayanan Terpadu Satu Pindu (PTSP)
Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B
Di sini Anda dapat menemukan berbagai layanan yang kami sediakan.
LAYANAN KEPANITERAAN PIDANA
1. Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, Tipikor, perikanan, singkat, ringan, dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik.
2. Menerima pendaftaran permohonan praperadilan.
3. Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali, dan grasi.
4. Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
5. Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan dan menyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
6. Menerima permohonan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan.
7. Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan/atau pelelangan barang bukti.
8. Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
9. Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
10. Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk.
11. Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan.
12. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana/kekhususan.